Data Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi (PS)
DATA UPPS
KRITERIA 1.
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
DIISIKAN PADA BUKU IIIB LAPORAN EVALUASI DIRI AKREDITASI PROGRAM STUDI
2.1 Penjaminan Mutu
2.1.1 Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal pada Unit Pengelola Program Studi serta kelengkapan dokumennya.
Tabel 1a. Evaluasi dan Pengendalian Sistem Penjaminan Mutu Internal
Tabel 1b. Ketersediaan Dokumen/Buku Sistem Penjaminan Mutu Internal
2.1.2. Pelaksanaan penjaminan mutu eksternal pada Unit Pengelola Program Studi, serta kelengkapan dokumennya.
Tabel 2. Penjaminan Mutu Eksternal
2.2 Kerja sama yang efektif yang mendukung visi dan misi program studi dan unit pengelola program studi serta dampak kerja sama tersebut terhadap pemenuhan capaian pembelajaran, peningkatan kualitas penyelenggaraan, dan pengembangan program studi serta fasilitasi serapan lulusan. Lampirkan dokumen pendukungnya.
Tuliskan instansi dalam dan luar negeri yang menjalin kerja sama* dengan Perguruan Tinggi/Unit Pengelola Program Studi yang relevan dengan program studi yang diakreditasi dalam tiga tahun terakhir.
Tabel 3. Kerja sama UPPS yang Relevan dengan Program Studi
3.1 Profil Mahasiswa
3.1.1 Tuliskan data seluruh mahasiswa reguler(1), non reguler(2), dan asing(3) pada Unit Pengelola Program Studi pada TS dengan mengikuti format tabel berikut.
Tabel 4. Data Total Mahasiswa pada Unit Pengelola Program Studi
3.1.3 Tuliskan hasil pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan dengan mengikuti format Tabel berikut ini. Data diambil dari hasil studi penelusuran yang dilakukan pada TS oleh Unit Pengelola Program Studi.
Tabel 6. Kepuasan Mahasiswa
4.1 Dosen Tetap
Dosen tetap dalam dokumen kinerja program studi akreditasi LAM-PTKes adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK di institusi tersebut termasuk dosen penugasan LLDIKTI dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi yang mempunyai penugasan kerja 12 sks/minggu, 37,5 jam kerja per minggu (PERMENRISTEKDIKTI No.51 tahun 2018).
Dosen tetap dipilah dalam dua kelompok, yaitu:
1. Dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi (dosen tetap yang memiliki keahlian yang terkait dengan pengembangan keilmuan program studi).
2. Dosen tetap yang bidang keahliannya di luar program studi (dosen tetap yang memiliki keahlian yang tidak terkait dengan pengembangan keilmuan program studi, namun diperlukan untuk pencapaian kompetensi. Misalnya dosen agama, bahasa, kewarganegaraan dan sejenisnya).
4.1.1 Tuliskan jumlah dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan masing-masing program studi (PS) dan program lainnya di lingkungan Unit Pengelola Program Studi dalam tiga tahun terakhir, berdasarkan jabatan fungsional dan pendidikan tertinggi, dengan mengikuti format tabel berikut.
Tabel 7. Dosen Tetap pada Unit Pengelola Program Studi
5.1 Keuangan
5.1.1 Tuliskan jumlah dana yang diterima di Unit Pengelola Program Studi selama tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut:
Tabel 12. Jumlah Penerimaan Dana di Unit Pengelola Program Studi
5.1.2 Tuliskan penggunaan dana di UPPS selama tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut.
Tabel 13. Jumlah Penggunaan Dana di Unit Pengelola Program Studi
9.2.1 Tuliskan jumlah artikel ilmiah/karya ilmiah/buku yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi selama tiga tahun terakhir dengan mengikuti format tabel berikut:
Tabel 29. Jumlah Artikel Ilmiah/Karya Ilmiah/Buku di Unit Pengelola Program Studi