Penilaian atau evaluasi dari kelayakan dan mutu perguruan tinggi dilakukan melalui proses akreditasi. Akreditasi 9 standar merupakan kriteria penilaian baru berdasarkan Peraturan BAN PT No. 2 Tahun 2017. Dalam pelaksanaannya prodi memerlukan persiapan yang baik sehingga aspek proses, output dan outcome dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu sesuai standar nasional perguruan tinggi dapat tercapai dengan baik. Pendampingan merupakan salah upaya prodi dalam mempersiapkan diri melaksanakan akreditasi 9 standar. Hal tersebut juga dilakukan oleh Prodi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter FKIK UIN Alauddin Makassar. Pada kesempatan itu, PSPD dan Profesi Dokter mengundang Dr. Irwin Aras, M.M.ed sebagai pembicara dalam kegiatan pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi 9 Standar PSPD dan Profesi Dokter FKIK UIN Alauddin Makassar. Tim KPM FKIK UIN Alauddin Makassar juga turut hadir sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Penyusunan Borang Akreditasi PSPD dan Profesi Dokter, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2021 di Hotel Remcy Panakkukang Makassar.